PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

Alur Pengurusan SIPTTK

  1. Anggota wajib memiliki KTAN versi terbaru dan lunas pembayaran iuran anggota hingga tahun berjalan
  2. Konfirmasi ke OP dengan WA PAFI 085771666858

  Format

  • Nama lengkap
  • Foto KTAN
  • Bukti Iuran hingga tahun berjalan
  1. Siapkan file PDF maks 500 kb.
  • Scan KTP
  • Scan KK
  • Scan NPWP
  1. Pastikan email yang didaftarkan aktif dan tidak ada error karena segala notifikasi akan diinfokan melalui email
  2. Daftar akun di http://dpmptsp.izin.semarangkota.go.id

  Klik pendaftaran account

  1. Akan ada umpan balik user name dan password ( bila tidak ada di inbox coba cek di spam/folder lainnya)
  2. Lalu log in ke Perizinan online DPM-PTSP KOTA SEMARANG
  3. Klik pendaftaran Izin
  • Pilih Izin
  • Pilih Bidang 1 (Kesra)
  • Pilih IAA (Ijin Kerja Asisten Apoteker)
  • Klik ceklist warna merah atas

 

ISI FORMULIR DENGAN HURUF KAPITAL SEMUA

Format penulisan di form pendaftaran SIPTTK

Formulir Pendaftaran :

  • ATAS NAMA            : diisi nama lengkap pemohon SIPTTK tanpa gelar
  • NAMA SARANA      : diisi nama tempat kerja misal APOTEK ABC, KLINIK DEF dst
  • NO IJIN SARKES     : diisi no ijin sarana kerja misal apotek (SIA), toko obat (SITO) dst
  • LOKASI & JALAN   : diisi alamat sarana kerja diisi singkat dan jelas (kota/kabupaten wajib dicantumkan)  misal JL DR SUTOMO NO 16 SEMARANG
  • NO SK LAMA           : diisi no SIPTTK sebelumnya

Formulir Pemohon dan Pemilik :

  • PEKERJAAN             : diisi TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
  • ALAMAT                   : diisi alamat rumah sesuai KTP diisi singkat dan jelas (kota/kabupaten wajib dicantumkan)  misal JL MEDOHO III NO 2 SEMARANG
  • RT/RW                        : diisi dua digit contoh, 01/03

Formulir Permohonan :

  • NO STRTTK              : diisi lengkap sesuai yang tercantum di STRTTK
  • MASA BERLAKU STR : diisi dengan format yang benar misal, 11 JUNI 2023
  • SARANA 1                : diisi data sarana yang didaftarkan/ sesuai data pada form pendaftaran
  • ALAMAT1                 : otomatis terisi jangan dihapus. Diisi alamat sarana 1, diisi singkat dan jelas (kota/kabupaten wajib dicantumkan)  misal JL DR SUTOMO NO 16 SEMARANG

Tidak ada data diberi tanda strip/-

Siapkan dokumen scan rapi bukan difoto, bukan hasil screenshoot format file PDF/JPG  upload scan

  1. Surat Keterangan Sarana Kerja. Pengajuan untuk sarana 2 dan atau 3 wajib melampirkan Surat Pernyataan pembagian jadwal kerja ditandatangani pimpinan tempat kerja
  2. Foto 4 x 6 cm jenis file JPG/JPEG 1 lembar
  3. Surat Permohonan DPMPTSP
  4. KTP
  5. Ijazah
  6. Izin Tenaga Medis/STRTTK yang berlaku
  7. Permohonan Rekom ke Dinkes
  8. Surat Pernyataan Kebenaran Data  Bermaterai Rp 10.000.
  9. KLik ceklist berwarna merah diatas Kotak Kirim warna biru.
  10. Klik /Upload KIRIM
  11. Setelah upload selesai klik Kirim Permohonan
  12. akan muncul Kotak Cetak Bukti Pendaftaran à Klik à Save
  1. Cek/ tracking Perizinan menggunakan barkode/nomor agenda bukti pendaftaran
  2. Apabila terdapat kekurangan data maka akan diberitahukan untuk melengkapi melalui email dari DPMPTSP
  3. SIPTTK sudah jadi akan diberitahukan lewat email pemberitahuan SK telah terbit oleh DPMPTSP dan atau diinfokan melalui WA dari Hotline PAFI

 

Edit/upload ulang data SIPTTK di web SIIMUT

  1. Bagi anggota yang data SIPTTK dikembalikan oleh organisasi profesi segera melakukan perbaikan data tidak lebih dari 10 Hari
  1. Login akun SIIMUT
  2. Perubahan data pilih menu Edit/Perubahan Data Permohonan
  • Masukkan nomor agenda yang tertera di bukti pendaftaran atau Email dari DPMPTSP
  • Pilih Form
  • Pilih Kolom yang akan diubah
  • Kolom Isian diisi data yang benar sesuai format pengisian
  • Klik Submit.
  • Ulangi satu persatu jika data yang diubah lebih dari satu
  1. Upload Dokumen Susulan
  • Masukkan nomor agenda yang tertera di bukti pendaftaran atau email dari DPMPTSP
  • Pilih Jenis Dokumen
  • Upload dokumen, ukuran file tidak lebih dari 1 MB
  • Klik submit
  • Ulangi satu persatu jika data yang diubah lebih dari satu

Alur Permohonan Surat Keterangan untuk Sarana kedua dan atau ketiga pada Kota/Kabupaten yang berbeda

  1. Bagi TTK yang mengajukan izin pada sarana kedua dan atau ketiga pada Kabupaten/Kota yang berbeda dengan lokasi yang bersangkutan tercatat sebagai anggota maka pemberian surat keterangan tidak dipungut biaya.
  2. Melampirkan berkas
  1. KTAN
  2. Bukti pembayaran lunas iuran hingga tahun berjalan
  3. SIPTTK sarana 1
  4. STRTTK
  5. Surat Keterangan Bekerja dilengkapi jadwal kerja
Alamat

JL. MEDOHO III NO. 2 SEMARANG
KOTA SEMARANG
JAWA TENGAH

Kontak

Email: [email protected]
Telp: 085771636858
Fax: -
Rekening Organisasi:
MANDIRI SESUAI TAGIHAN PADA PAFISEMARANG.COM

Link Penting