PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
Alur Pengurusan SIPTTK
- Anggota wajib memiliki KTAN versi terbaru dan lunas pembayaran iuran anggota hingga tahun berjalan
- Konfirmasi ke OP dengan WA PAFI 085771666858
Format
- Nama lengkap
- Foto KTAN
- Bukti Iuran hingga tahun berjalan
- Siapkan file PDF maks 500 kb.
- Scan KTP
- Scan KK
- Scan NPWP
- Pastikan email yang didaftarkan aktif dan tidak ada error karena segala notifikasi akan diinfokan melalui email
- Daftar akun di http://dpmptsp.izin.semarangkota.go.id
Klik pendaftaran account
- Akan ada umpan balik user name dan password ( bila tidak ada di inbox coba cek di spam/folder lainnya)
- Lalu log in ke Perizinan online DPM-PTSP KOTA SEMARANG
- Klik pendaftaran Izin
- Pilih Izin
- Pilih Bidang 1 (Kesra)
- Pilih IAA (Ijin Kerja Asisten Apoteker)
- Klik ceklist warna merah atas
ISI FORMULIR DENGAN HURUF KAPITAL SEMUA
Format penulisan di form pendaftaran SIPTTK
Formulir Pendaftaran :
- ATAS NAMA : diisi nama lengkap pemohon SIPTTK tanpa gelar
- NAMA SARANA : diisi nama tempat kerja misal APOTEK ABC, KLINIK DEF dst
- NO IJIN SARKES : diisi no ijin sarana kerja misal apotek (SIA), toko obat (SITO) dst
- LOKASI & JALAN : diisi alamat sarana kerja diisi singkat dan jelas (kota/kabupaten wajib dicantumkan) misal JL DR SUTOMO NO 16 SEMARANG
- NO SK LAMA : diisi no SIPTTK sebelumnya
Formulir Pemohon dan Pemilik :
- PEKERJAAN : diisi TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
- ALAMAT : diisi alamat rumah sesuai KTP diisi singkat dan jelas (kota/kabupaten wajib dicantumkan) misal JL MEDOHO III NO 2 SEMARANG
- RT/RW : diisi dua digit contoh, 01/03
Formulir Permohonan :
- NO STRTTK : diisi lengkap sesuai yang tercantum di STRTTK
- MASA BERLAKU STR : diisi dengan format yang benar misal, 11 JUNI 2023
- SARANA 1 : diisi data sarana yang didaftarkan/ sesuai data pada form pendaftaran
- ALAMAT1 : otomatis terisi jangan dihapus. Diisi alamat sarana 1, diisi singkat dan jelas (kota/kabupaten wajib dicantumkan) misal JL DR SUTOMO NO 16 SEMARANG
Tidak ada data diberi tanda strip/-
Siapkan dokumen scan rapi bukan difoto, bukan hasil screenshoot format file PDF/JPG upload scan
- Surat Keterangan Sarana Kerja. Pengajuan untuk sarana 2 dan atau 3 wajib melampirkan Surat Pernyataan pembagian jadwal kerja ditandatangani pimpinan tempat kerja
- Foto 4 x 6 cm jenis file JPG/JPEG 1 lembar
- Surat Permohonan DPMPTSP
- KTP
- Ijazah
- Izin Tenaga Medis/STRTTK yang berlaku
- Permohonan Rekom ke Dinkes
- Surat Pernyataan Kebenaran Data Bermaterai Rp 10.000.
- KLik ceklist berwarna merah diatas Kotak Kirim warna biru.
- Klik /Upload KIRIM
- Setelah upload selesai klik Kirim Permohonan
- akan muncul Kotak Cetak Bukti Pendaftaran à Klik à Save
- Cek/ tracking Perizinan menggunakan barkode/nomor agenda bukti pendaftaran
- Apabila terdapat kekurangan data maka akan diberitahukan untuk melengkapi melalui email dari DPMPTSP
- SIPTTK sudah jadi akan diberitahukan lewat email pemberitahuan SK telah terbit oleh DPMPTSP dan atau diinfokan melalui WA dari Hotline PAFI
Edit/upload ulang data SIPTTK di web SIIMUT
- Bagi anggota yang data SIPTTK dikembalikan oleh organisasi profesi segera melakukan perbaikan data tidak lebih dari 10 Hari
- Login akun SIIMUT
- Perubahan data pilih menu Edit/Perubahan Data Permohonan
- Masukkan nomor agenda yang tertera di bukti pendaftaran atau Email dari DPMPTSP
- Pilih Form
- Pilih Kolom yang akan diubah
- Kolom Isian diisi data yang benar sesuai format pengisian
- Klik Submit.
- Ulangi satu persatu jika data yang diubah lebih dari satu
- Upload Dokumen Susulan
- Masukkan nomor agenda yang tertera di bukti pendaftaran atau email dari DPMPTSP
- Pilih Jenis Dokumen
- Upload dokumen, ukuran file tidak lebih dari 1 MB
- Klik submit
- Ulangi satu persatu jika data yang diubah lebih dari satu
Alur Permohonan Surat Keterangan untuk Sarana kedua dan atau ketiga pada Kota/Kabupaten yang berbeda
- Bagi TTK yang mengajukan izin pada sarana kedua dan atau ketiga pada Kabupaten/Kota yang berbeda dengan lokasi yang bersangkutan tercatat sebagai anggota maka pemberian surat keterangan tidak dipungut biaya.
- Melampirkan berkas
- KTAN
- Bukti pembayaran lunas iuran hingga tahun berjalan
- SIPTTK sarana 1
- STRTTK
- Surat Keterangan Bekerja dilengkapi jadwal kerja