- Konversi SKP menjadi Serkom
- Bagi anggota PAFI yang telah memenuhi jumlah nilai Satuan Kredit Partisipasi (SKP) sebesar 25 dari kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat.
- Untuk pengurusan konversi SKP menjadi Serkom / Resertifikasi silahkan klik menu Konversi Serkom , pembayaran konversi serkom sesuai dengan nominal yg muncul lengkap dengan 3 digit terakhir. melalui akun pafisemarang.com
- Resertifikasi melalui penilaian atas SKP
a. Bagi anggota PAFI yang telah memenuhi jumlah nilai Satuan Kredit Partisipasi
(SKP) sebesar 25 (dua puluh lima) dari kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat;
b. Penilaian atas capaian SKP dilakukan oleh Pengurus Cabang;
- Memasukan data sertifikat SKP melalui pafikotasemarang.org
- Melengkapi data pada menu profil umum jika sebelumnya belum pernah mempunyai sertifikat kompetensi, mohon konfirmasi admin 085771666858 dengan format :
NAMA LENGKAP
NO. NIAN
NO. STRTTK
INSTITUSI LULUSAN
TEMPAT TANGGAL LAHIR
TAHUN LULUS
- Melakukan printout/cetak borang penilaian skp dan diberi tandatangan setelah di ACC admin PC dan PD **Tata cara pengisian data SKP secara online melaui web pafikotasemarang.org (file download langkah-langkah unggah skp konversi serkom)
- Verifikasi nilai SKP
- Harus diperoleh 5 (lima) tahun sejak terbitnya STRTTK, dengan komponen kegiatan
|