Wajib mempunyai KTAN versi terbaru dan membayar IURAN ANGGOTA hingga tahun berjalan
Lakukan pembayaran PERPANJANGAN STR dan KONVERSI SERKOM melalui akun pafisemarang.com
Pengajuan perpanjangan STRTTK 6 bulan sebelum masa berlaku habis. (PMK NO. 83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan)
Anggota menyiapkan berkas hardfile dimasukkan dalam map kertas berwarna biru
Download dan mengisi formulir 4 diketik dengan huruf kapital. Diklip jadi satu dengan berkas lainnya yaitu :
Foto menggunakan seragam PAFI lengkap dengan Pin,kerudungBirubagi yang berhijab dengan latar belakang merah. Foto harus rapi dengan ukuran 2 x 3, 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 lembar dimasukkan plastic klip diberi nama dibagian belakang foto.
FC Ijazah
Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek
Surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika kefarmasian
Surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA atau pimpinan institusi pendidikan lulusan,atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian
FC KTP
Download dan mengisi surat permohonan rekomendasi untuk STRTTK diketik dengan huruf kapital. Diklip jadi satu dengan berkas lainnya, yaitu :
FC KTP
FC KTAN yang berlaku dan sudah membayar iuran anggota hingga tahun berjalan
FC Ijazah
FC STRTTK
printout/cetak borang penilaian skp dan diberi tandatangan setelah di ACC admin PC dan PD **Tata cara pengisian data SKP secara online melaui web pafikotasemarang.org (file download langkah-langkah unggah skp konversi serkom)
MAP kertaswarna BIRU diberi keterangan (diketik,ditempelkan didepan map)
Konversi SKP menjadi Serkom
Bagi anggota PAFI yang telah memenuhi jumlah nilai Satuan Kredit Partisipasi (SKP) sebesar 25 dari kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat.
Untuk pengurusan konversi SKP menjadi Serkom / Resertifikasi silahkan klik menu Konversi Serkom , pembayaran konversi serkom sesuai dengan nominal yg muncul lengkap dengan 3 digit terakhir. melalui akun pafisemarang.com
Resertifikasi melalui penilaian atas SKP
a. Bagi anggota PAFI yang telah memenuhi jumlah nilai Satuan Kredit Partisipasi
(SKP) sebesar 25 (dua puluh lima) dari kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat;
b. Penilaian atas capaian SKP dilakukan oleh Pengurus Cabang;
Memasukan data sertifikat SKP melalui pafikotasemarang.org
Melengkapi data pada menu profil umum jika sebelumnya belum pernah mempunyai sertifikat kompetensi, mohon konfirmasi admin 085771666858 dengan format :
NAMA LENGKAP
NO. NIAN
NO. STRTTK
INSTITUSI LULUSAN
TEMPAT TANGGAL LAHIR
TAHUN LULUS
Melakukan printout/cetak borang penilaian skp dan diberi tandatangan setelah di ACC admin PC dan PD **Tata cara pengisian data SKP secara online melaui web pafikotasemarang.org (file download langkah-langkah unggah skp konversi serkom)
Verifikasi nilai SKP
Harus diperoleh 5 (lima) tahun sejak terbitnya STRTTK, dengan komponen kegiatan