PERSYARATAN REKOM STRTTK

STRTTK

  1. Alur Perpanjangan STRTTK
  1. Wajib mempunyai KTAN versi terbaru dan membayar IURAN ANGGOTA hingga tahun berjalan
  2. Lakukan pembayaran PERPANJANGAN STR dan KONVERSI SERKOM melalui akun pafisemarang.com
  3. Pengajuan perpanjangan STRTTK 6 bulan sebelum masa berlaku habis. (PMK NO. 83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan)
  4. Anggota menyiapkan berkas hardfile dimasukkan dalam map kertas berwarna biru
  5. Download dan mengisi formulir 4 diketik dengan huruf kapital. Diklip jadi satu dengan berkas lainnya yaitu :
  • Foto menggunakan seragam PAFI lengkap dengan Pin,kerudung Biru bagi yang berhijab dengan latar belakang merah. Foto harus rapi dengan ukuran 2 x 3, 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 lembar dimasukkan plastic klip diberi nama dibagian belakang foto. 
  • FC Ijazah 
  • Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek
  • Surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika kefarmasian
  • Surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA atau pimpinan institusi pendidikan lulusan,atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian
  • FC KTP
  1. Download dan mengisi surat permohonan rekomendasi untuk STRTTK diketik dengan huruf kapital. Diklip jadi satu dengan berkas lainnya, yaitu :
  • FC KTP
  • FC KTAN yang berlaku dan sudah membayar iuran anggota hingga tahun berjalan
  • FC Ijazah
  • FC STRTTK 
  1. printout/cetak borang penilaian skp dan diberi tandatangan setelah di ACC admin PC dan PD **Tata cara pengisian data SKP secara online melaui web pafikotasemarang.org (file download langkah-langkah unggah skp konversi serkom)
  1. MAP kertaswarna BIRU diberi keterangan (diketik,ditempelkan didepan map)

 

 

  1. Konversi SKP menjadi Serkom
  1. Bagi anggota PAFI yang telah memenuhi jumlah nilai Satuan Kredit Partisipasi (SKP) sebesar 25 dari kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat.
  2. Untuk pengurusan konversi SKP menjadi Serkom / Resertifikasi silahkan klik menu Konversi Serkom , pembayaran konversi serkom sesuai dengan nominal yg muncul lengkap dengan 3 digit terakhir. melalui akun pafisemarang.com
  3. Resertifikasi melalui penilaian atas SKP

a. Bagi anggota PAFI yang telah memenuhi jumlah nilai Satuan Kredit Partisipasi

(SKP) sebesar 25 (dua puluh lima) dari kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat;

b. Penilaian atas capaian SKP dilakukan oleh Pengurus Cabang;

  1. Memasukan data sertifikat SKP melalui pafikotasemarang.org
  2. Melengkapi data pada menu profil umum jika sebelumnya belum pernah mempunyai sertifikat kompetensi, mohon konfirmasi admin 085771666858 dengan format :

NAMA LENGKAP

NO. NIAN

NO. STRTTK

INSTITUSI LULUSAN

TEMPAT TANGGAL LAHIR

TAHUN LULUS

  1. Melakukan printout/cetak borang penilaian skp dan diberi tandatangan setelah di ACC admin PC dan PD **Tata cara pengisian data SKP secara online melaui web pafikotasemarang.org (file download langkah-langkah unggah skp konversi serkom)
  2. Verifikasi nilai SKP
  1. Harus diperoleh 5 (lima) tahun sejak terbitnya STRTTK, dengan komponen kegiatan

 

Alamat

JL. MEDOHO III NO. 2 SEMARANG
KOTA SEMARANG
JAWA TENGAH

Kontak

Email: Pbfismg@gmbil.com
Telp: 085771636858
Fax: -
Rekening Organisasi:
MANDIRI SESUAI TAGIHAN PADA PAFISEMARANG.COM

Link Penting